REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Ancol, Agung Laksono mengatakan, pimpinan DPR tak berhak menilai keabsahan kepengurusan partai politik. Alih-alih, yang memiliki kewenangan adalah kemenkumham.
"Saya pernah jadi pimpinan dewan. Tidak berhak pimpinan dewan menilai keabsahan. Yang menilai itu pemerintah bukan parlemen," kata Agung di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta Barat, Jumat (12/12).
Untuk itu, ia menegaskan, akan tetap menyampaikan kepengurusan fraksi Golkar di parlemen. Sambil menunggu keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Soal prosedural hak kami hanya ingin menyampaikan. Soal penilaian keabsahan itu hak pemerintah," papar dia.
Jika kubunya yang disahkan, Agung menjamin, tidak akan menggangu semua hak anggota fraksi Golkar. Termasuk yang jadi pimpinan fraksi DPR/MPR saat ini, semuanya akan diakomodasi menjadi anggota.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai, kepengurusan Golkar versi munas Bali yang lebih memiliki standar keabsahan. Karenanya, pimpinan DPR tidak akan mengizinkan usulan perombakan pimpinan fraksi yang diajukan Agung Laksono. Apalagi, proses pengesahan kepengurusan masih menunggu putusan kemenkumham.