REPUBLIKA.CO.ID MEDAN--Kapolresta Medan Kombes Polisi Nico Afinta Karokaro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga tenaga kerja wanita di rumah majikan berinisial SA (51) Jalan Beo di kota itu.
"Berkas kedua tersangka itu, yakni FER dan BHR, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," kata Kombes Pol. Nico Afinta Karokaro di Medan, Jumat (12/12) malam.
Lima pelaku lainnya, menurut dia, penyidik Polresta Medan masih melengkapi berkas perkara masing-masing, termasuk mendalami peran mereka yang menganiaya tiga TKW di rumah majikan SA yang berlokasi di Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi.
Nico menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi guna mengetahui peran ketujuh tersangka yang memperlakukan tiga TKW asal Pulau Jawa itu.
Polresta Medan, lanjut dia, masih terus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga di rumah SA, juga penampung tenaga kerja CV MJ beralamat di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis Medan.
Sementara itu, tim gabungan penggalian dari Polresta Medan, Disaster Victim Investigation (DVI), dan Puslabfor Polda Sumut hingga pancarian hari keempat, Kamis (11/12) pukul 14.00 WIB, telah menemukan 23 potongan tulang manusia di rumah tersangka SA (51), Jalan Madong Lubis.
Selain itu, tiga gigi manusia, enam celana dalam wanita, hiasan wanita, rambut, dan kain putih.
Penemuan benda itu terdiri atas 20 potong tulang, dua gigi, satu celana, rambut, dan kain putih di lubang ke-4 samping kiri rumah SA.
Hasil penemuan tulang manusia, gigi, dan benda lainnya akan diteliti tim DVI Polda Sumut untuk mengetahui identitas korban pembunuhan yang ditanam di rumah tersebut.
Tim pencarian gabungan tersebut pada hari ke-3, Rabu (10/12) pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, menemukan tiga potong tulang manusia berukuran 9 sentimeter, satu gigi manusia, lima celana dalam wanita, rambut, dan perlengkapan hiasan wanita.
Bahkan, gigi manusia yang ditemukan itu diperkirakan berusia antara 30 dan 50 tahun.
Lima potong pakaian bagian bawah wanita itu diduga adalah milik TKW yang tewas dianiaya tersangka SA, kemudian dikubur di dalam rumah tersebut.
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39), MT (19) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, BHR (36) karyawan, dan FER (42) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.