Sabtu 13 Dec 2014 10:30 WIB

PHRI: Larangan Rapat di Hotel akan Menambah Pengangguran

Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Perhimpuman Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Barat (Sumbar), Maulana Yusran, mengatakan kebijakan terkait pelarangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pemerintah melakukan rapat di hotel, dinilai akan memperbanyak angka pengangguran.

"Kami pengelola usah perhotelan menolak adanya larangan PNS menggelar rapat di hotel, ini akan menjadi masalah yang nantinya akan berdampak pada menambahnya angka pengaguran dan mempunyai efek domino setelahnya," katanya di Padang, Sabtu (13/12).

Menurut dia, kebijakan itu akan menghambat pembangunan perekonomian di setiap daerah, karena 11 persen PAD dihasilkan dari industri perhotelan daerah tersebut.

Sementara, saat ini pihaknya mengambil melakukan uji dampak dari kebijakan tersebut dengan mengambil contoh dari 20 hotel yang ada di Sumbar 60 persennya merupakan kegiatan pegawai yang mengalami penundaan, hal ini membuat pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar.

"Ditambah lagi dengan dampak pada pasar yang menjadi suplier bahan baku di hotel akan menjadi penurunan," tambahnya.

Menurut dia, belum ada segmen pasar hotel yang bisa menjadi alternatif setelah larangan ini diturunkan. Hal ini disebabkan, segmen yang bisa dimanfaatkan oleh perhotelan hanya pemerintahan dan perusahaan. Sedangkan segmen lainnya seperti turis belum signifikan.

Pihaknya mengimbau kepada pemerintah untuk meninjau ulang aturan ini, karena jika kebijakan tersebut diteruskan 4-5 bulan ke depan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara massal kepada karyawan hotel.

"Jika itu terjadi, maka angka pengangguran di daerah ini akan semakin besar. Tentu tingkat kriminalitas juga meningkat, belum lagi kredit macet di bank yang semakin banyak dan para pengusaha menengah seperti suplier akan kehilangan pendapatan dari hotel," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement