REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menunggu keputusan MenPan/RB terkait kebijakan larangan rapat PNS di hotel sebagai salah satu upaya penghematan anggaran.
"Kita masih tunggu dari MenPan/RB karena sebelumnya kita sudah koordinasi," kata Arief Yahya di Jakarta, Sabtu (13/12).
Ia telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN/RB) Yuddy Chrisnandi pada 5 Desember 2015 salah satunya untuk membahas persoalan itu.
Pada kesempatan itu, Arief Yahya menyampaikan aspirasi industri perhotelan, keberatan-keberatan tentang pelarangan PNS rapat di hotel.
"Saya sudah sampaikan masukan dan pandangan industri dan aspirasi dari pelaku industri hotel," katanya.
Menpar juga sempat meminta agar kebijakan pelarangan tersebut, implementasi dan waktu penerapannya dipertimbangkan kembali.
Sementara MenPan/RB sendiri sebelumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji masukan dari Menpar tersebut dengan merumuskan jalan terbaik.
Pada prinsipnya, MenPan/RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, aparatur negara dan kegiatan programnya harus tetap berlangsung dan jangan merugikan pihak lain termasuk pengembangan industri pendukungnya.
"Intinya ada 'win-win solution'," katanya.
Meski berniat mempertimbangkan, Yuddy menegaskan untuk sementara ini kebijakan yang sama masih tetap berlaku bahwa aturan rapat PNS tidak boleh dilaksanakan di hotel selama masih ada fasilitas pemerintah lain yang bisa digunakan.
Tapi jika pun harus diselenggarakan di hotel harus ada argumentasi dan alasan yang pasti.
"Jangan sampai merugikan pihak manapun, Inspektorat tetap mengawasi tapi pandai-pandailah untuk menerjemahkan aturan ini. Kemenpar jadi bagian untuk 'gas' dan saya 'rem'-nya. Tapi masih dalam satu kendaraan yang sama," katanya.