REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil alih kasus korupsi di daerah yang lamban dan tidak serius ditangani oleh Kejaksaan setempat.
"Kalau tidak serius ditangani (oleh Kejaksaan Tinggi) ya bisa segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Oce Madril di Yogyakarta, Sabtu (13/12).
Ia menilai hingga kini banyak kasus korupsi di daerah tidak memiliki kelanjutan penindakan yang jelas. Padahal, secara kuantitas jumlah kasus korupsi di daerah cukup kompleks karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Banyak (kasus korupsi) di daerah yang sudah menentukan tersangka namun dihentikan di tengah jalan," kata dia.