REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangai gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Senin (15/12). Lukman mengaku, kedatangannya terkait kerjasama dengan KPK dalam mengawasi dana pendidikan yang dialokasikan di APBN untuk Kementerian Agama (Kemenag).
Ia mengungkapkan, dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 49,402 triliun di tahun anggaran 2015 untuk Kemenag. "Kita mau diskusi dengan pimpinan (KPK) terkait anggaran pendidikan," katanya di gedung KPK, Senin (15/12) siang.
Hal senada disampaikan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Muhammad Yasin yang juga datang ke KPK. Yasin mengatakan Kemenag akan bersinergi dengan KPK, terkait anggaran pendidikan. Sebab anggaran yang cukup besar tersebut dinilai rawan penyimpangan dan rawan dikorupsi.
"Kita mau supervisi anggaran pendidikan nanti, bersama Pak Menteri juga kok," ujarnya.
Seperti diketahui, pada APBN 2015 yang disahkan saat kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ada tujuh kementerian dan lembaga setingkat menteri yang mendapatkan kucuran dana dengan jumlah cukup besar. Jumlah tersebut di atas Rp 40 triliun.
Tujuh kementerian dan lembaga setingkat menteri tersebut yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan.
Kemenag memperoleh alokasi dana sebesar Rp 49,402 triliun, terdiri atas rupiah murni Rp 47,752 triliun, PNBP Rp 390,568 miliar, Badan Layanan Umum (BLU) Rp 578,488 miliar, Pinjaman Luar Negeri (PLN) Rp 480,530 miliar, dan Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (SBSN PBS) sebesar Rp 200 miliar.