Senin 15 Dec 2014 17:21 WIB

Banyak Ketidaksinkronan, GAPMMI Nilai Implementasi UU JPH Sulit

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Makanan halal (ilustrasi)
Foto: republika.co.id
Makanan halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menilai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sulit diimplementasikan.

“Dalam UU JPH terdapat peraturan yang dapat menimbulkan konflik dengan undang-undang lain,” terang Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman, Senin (15/12).

UU yang dimaksudnya terkait Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) dan UU Perlindungan Konsumen. Dalam UU SPK, ujarnya,  disebutkan bahwa yang berhak mengakreditasi lembaga untuk standar, yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Namun, dalam UU JPH disebutkan bahwa yang berhak melakukan akreditasi, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).