REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Sikap Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) yang pesimis dengan penerapan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dinilai sebagai suara dari masyarakat dan menjadi masukan bagi pihak terkait.
“Sikap GAPPMI adalah bentuk perwujudan suara hati pengusaha yang merasa terganggu dengan perubahan sertifikasi yang terdapat di UU JPH,” cetus Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, Senin (15/12).
Ia menyadari, perubahan tersebut mungkin diperhitungkan akan menimbulkan kerugian secara bisnis dan investasi.
"Saya kira ini bentuk kegalauanpengusaha dengan perubahan yang mengganggu. Semua pihak harus mendengar masukan dan harus sadar undang-undang ini banyak sekali kekurangannya dan ada hal-hal yang kontraproduktif dengan undang-undang yang lain,” jelasnya.
Lukmanul mengaku, pihaknya membutuhkan UU JPH sebagai pedoman kerja lembaganya. Di sisi lain, ia mengajak anggota masyarakat lainnya yang merasa kurang bisa menerima peraturan tersebut ikut mengevaluasi dan tidak menutupi berbagai kekurangan dalam penerapannya.