Senin 15 Dec 2014 19:37 WIB

Pengamat: Cabut Atau Jadikan SE Larangan Rapat Sebagai Instruksi Presiden

Rep: c 67/ Red: Indah Wulandari
Menpan RB Yuddy Chrisnandi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menpan RB Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA—Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rapat di hotel dinilai lebih baik dicabut.

“Surat edaran itu tidak ada kekuatan hukumnya. Cabut saja atau naikkan saja menjadi instruksi presiden,” kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo, Senin (15/12).

Jika statusnya menjadi instruksi presiden, kata Agus, tindakan pelanggaran oleh PNS bakal mendapat sanksi administrasi dan kenaikan pangkat. Ia menilai, selain tidak memiliki dampak hukum, kerugian lainnya berdampak pada bisnis perhotelan.

“Ancaman yang terdapat dalam surat edaran tersebut membuat semuanya menjadi tidak tepat,” jelas Agus.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan, Agus menegaskan,  jika surat tersebut menjadi instruksi presiden harus disertai klasifikasi  jenis larangan untuk melakukan rapat di hotel.

“Semestinya, pemerintah melakukan penanganan penyebab terjadinya pemborosan selama ini seperti  mark up. Jadi jangan larang rapat di hotel. Itu mematikan bisnis hotel,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement