REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk membentuk tim kajian hukum menangani kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Tim ini dibentuk untuk melihat sejauh mana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM tersebut dapat dikualifikasi sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya impunitas bagi semua pelaku. Serta terciptanya keadilan, terutama untuk keluarga Munir," kata komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, Senin (15/12).
Tokoh yang juga berperan sebagai ketua tim analisa hukum kasus ini menyatakan tim ini akan bekerja sesuai dengan kewenangan komnas HAM yang diatur dalam pasal 89 ayat (1) dan ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Antara lain melakukan kajian dokumen serta pemanggilan terhadap saksi dan/atau pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Untuk itu, Komnas HAM mengharapkan masyarakat atau lembaga yang memiliki informasi seputar kasus munir dapat bekerja sama dengan baik berupa penyerahan informasi, dan dokumen.
"Serta bersedia hadir di Komnas HAM apabila keterangannya diperlukan," ungkapnya.
Aswidah menambahkan, penyelesaian kasus Munir menjadi suatu keharusan. Untuk mencegah kejahatan yang sama terjadi kepada para pembela HAM di Indonesia.