Selasa 16 Dec 2014 06:06 WIB

Judi Sabung Ayam, Dua Warga Aceh Terancam Cambuk

Sabung ayam. Ilustrasi
Foto: hiloop.com
Sabung ayam. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dua warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, terncam hukuman cambuk, karena melakukan tindak pidana Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (judi).

Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rifai melalui Kanit Resmob Bripka Yudha di Meulaboh, Senin (15/12) mengatakan, dua warga itu melanggar syariat Islam setelah tertangkap melakukan judi sabung ayam di Desa Pasie Aceh, Kecamatan Woyla.

Saat penggerebekan ada belasan warga berada di lokasi judi, setelah pemeriksaan dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

"Semua berkas sudah dilimpahkan pada kejaksaan atau P-21 dan mengenai hukuman ukubah cambuk itu akan diputuskan oleh Mahkamah Syariah sesuai Qanun Aceh," katanya.

Dia menyebutkan, saat penggrebekan di tempat kejadian perkara`(TKP) di Desa Pasie Aceh, kepolisian berhasil menangkap lima dari belasan orang lainnya yang diperkirakan terlibat dalam judi itu.

Selain menangkap lima tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan sedikitnya 13 unit sepeda motor di TKP beserta uang tunai senilai Rp700 ribu yang dijadikan barang bukti perjudian sebelah pihak.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan saksi, ada delapan orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena saat penangkapan belasan warga lain yang berada dalam arena sabung ayam berhasil kabur dari kejaran polisi.

"Saat anggota datang ke TKP, lokasi yang dicurigai terlihat sepi hanya kendaraan roda dua terpakir 15 unit di halaman sebuah rumah, ternyata mereka semua di belakang, anggota masuk mereka kabur dan inilah beberapa orang yang berhasil diamankan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebelumnya juga kepolisian Aceh Barat mengamankan dua pejudi sabung ayam ditempat terpisah yakni di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, dan kedua TSK sudah menjalani masa tahanan.

Yudha memperkirakan, kasus judi sabung ayam ini dilakukan oleh komunitas tersendiri mengikuti tren layaknya judi bola, sehingga untuk pengembangan penangkapan dimungkinkan mudah karena sifatnya mereka berpindah-pindah pada tempat yang khusus.

Karenanya setiap penangkapan sabung ayam di wilayah setempat memiliki hubungan antar sesama mereka apalagi kegiatan melanggar Perda Aceh ini memiliki jadwal khusus yakni pada sore hari.

"Trennya sabung ayam ini seperti judi bola, penangkapan sebelumnya juga hampir serupa mereka lakukan di tempat tertutup, tapi tidak semua menjadi TSK, ada juga yang ditetapkan sebagai saksi setelah pemeriksaan," katanya menambahkan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement