Senin 15 Dec 2014 22:15 WIB

Larangan Motor Melintas di Jalan Protokol, GMJ Pastikan Tetap Melintas

Rep: c 13/ Red: Indah Wulandari
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Foto: Ist
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelarangan motor oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuai tentangan dari masyarakat Jakarta. Salah satu organisasi masyarakat yang ikut mengkritisi kebijakan Ahok, yakni Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ).

"Nggak usah ditanggapin," ujar Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) Endang, Senin (15/12). Menurutnya, Ahok tidak memiliki hak untuk melarang masyarakat berkendara di wilayah-wilayah yang telah ia tentukan. Endang menegaskan tindakan yang dilakukan Ahok itu sebuah kesalahan besar.

Menurutnya, dia akan tetap berkendara di lokasi yang telah ditentukan sebagai tempat pelarangannya tersebut. Menurutnya, dia dan beberapa pihaknya tidak akan mematuhi kebijakan Ahok.

Endang menjelaskan, seluruh masyarakat merupakan anak-anak bangsa. Sehingga tidak ada perbedaan antara masyarakat dengan Ahok. Jadi, kata Endang, Ahok tidak memiliki hak untuk melarang segenap masyarakat yang mengendarai dengan kendaraan bermotor.

Menurut Endang, masyarakat yang berkendara motor memiliki hak untuk berkendara di seluruh jalan Jakarta. Karena, lanjutnya, masyarakat tersebut sudah memenuhi kewajibannya kepada negara. Menurutnya, masyarakat yang berkendara motor telah membayar pajak.

"Terus kenapa dilarang? Kan mereka sudah bayar pajak!" ungkap Endang.

Endang menjelaskan, sebelumnya dia pernah memberikan saran mengenai kemacetan kepada gubernur Jakarta sebelumnya, Jokowi. Namun, sarannya tersebut tidak dijalankan.

Menurut Endang, saat itu ia menyarankan agar pemerintah membuat terminal besar sebagai tempat parkir kendaraan. Kemudian, lanjutnya, para pengendara tersebut bisa mengendarai kendaraan publik seperti kereta.

"Bagi kami Ahok itu bukan gubernur pilihan rakyat," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement