REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) menolak kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di jalan protokol mulai dari Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka.
Koordinator GMJ, Endang mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak punyak hak melarang masyarakat berkendara di wilayah-wilayah yang ia telah tentukan. Endang menegaskan tindakan Ahok adalah sebuah kesalahan besar.
"Gak usah ditanggapin," ujar saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Senin (15/12).
Endang menjelaskan, seluruh masyarakat merupakan anak-anak bangsa termasuk juga Ahok. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara masyarakat dengan Ahok. Jadi, kata Endang, Ahok tidak memiliki hak untuk melarang segenap masyarakat yang mengendarai dengan kendaraan bermotor.
Menurutnya masyarakat yang berkendara motor memiliki hak untuk berkendara di seluruh jalan Jakarta. Karena, lanjutnya, masyarakat tersebut sudah memenuhi kewajibannya kepada negara. Sebab masyarakat yang berkendara motor telah membayar pajak.
"Terus kenapa dilarang? Kan mereka sudah bayar pajak!" katanya.
Endang mengatakan, kebijakan Ahok mengenai pelarangan motor untuk mencegah kemacetan merupakan langkah yang kurang tepat. Ia menjelaskan, sebelumnya dia pernah memberikan saran mengenai kemacetan kepada gubernur Jakarta sebelumnya, Ahok. Namun, ujanya, sarannya tersebut tidak dijalankan oleh pemerintah Jokowi waktu itu.
Mengenai pelarangan motor, Endang kembali menegaskan, tidak peduli atas kebijakan Ahok. Menurutnya, dia akan tetap berkendara di lokasi yang telah ditentukan sebagai tempat pelarangannya tersebut. Menurutnya, dia dan beberapa pihaknya tidak akan mematuhi kebijakan Ahok.
"Bagi kami Ahok itu bukan gubernur pilihan rakyat. Jadi kami tidak akan membiarkan aturannya tersebut,"
Seperti diketahui, Ahok telah membuat kebijakan pelarangan motor di beberap ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini dilakukan Ahok sebagai langkah mengurangi kemacetan di Jakarta.