REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peraturan Kapolri (Perkap) terkait seragam Jilbab Polisi Wanita (Polwan) belum resmi disahkan. Proses panjang wacana Jilbab Polwan itu dinilai Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Iffah Ainur Rochmah dikarenakan intervensi beberapa pihak tertentu dan Islamofobia di tubuh Polri.
"Selama masih tidak ada komitmen kuat dari negara untuk melindungi hak beragama masing-masing individu, maka Perkap tersebut bisa jadi tidak berlaku untuk waktu yang lama," kata Iffah pada ROL, Selasa (16/12).
Atau, dengan kata lain menurut Iffah, Perkap tersebut bisa tidak dilanjutkan oleh kepengurusan Polri berikutnya. Pasalnya Perkap ini hanya untuk merespon tuntutan publik. Dia kembali menegaskan, maka masih ada kemungkinan ancaman terhadap Perkap ini jika tidak ada jaminan kuat dari negara untuk hak beragama individu.
Karena memang, Iffah juga berpendapat, mengingat institusi di Indonesia termasuk Kapolri yang berstandar demokrasi liberal dengan asumsi sulit memberikan hak beragama, namun seyogianya menurut dia ada keseriusan untuk menegakkan syariat Islam.
"Bahkan tidak hanya urusan jilbab, Polwan yang ingin menerapkan syariat Islam dalam pola kerjanya harus dijamin kuat oleh negara," jelasnya.