REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi akan menggelar sidang putusan terhadap pelaku kejahatan seksual AS alias Emon (24 tahun). Sebelumnya terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang putusan di PN Sukabumi ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Majelis hakim dalam persidangan tersebut dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Lingga Setiawan dan Widyatinsri Kuncoro.
Sebelumnya, pembacaan tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Selasa (25/11) siang. Selain dituntut 15 tahun penjara, Emon juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta dan subsider enam bulan kurungan bila tidak membayar denda.
Tuntutan ini sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti diketahui Emon melakukan sodomi dan pencabulan kepada puluhan anak kecil di sekitar lokasi pemandian Lio Santa Kota Sukabumi.