REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan di Partai Golkar.
“Kami berpendapat bahwa masih terdapat perselisihan internal dalam tubuh DPP Partai Golkar, mengingat terdapat dua belah pihak yang mengajukan Surat Permohonan Perubahan Kepengurusan. Sehingga kami belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan dari kedua permohonan tersebut,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (16/12).
Yasonna menyebut, pihaknya akan mengembalikan dua laporan dari kubu DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar kedua belah pihak menyelesaikan konflik internalnya terlebih dulu.
"Kami berharap perselisihan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme partai," kata Yasonna.
Pengembalian permasalahan kepada internal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Sehingga, Kemenkumham saat ini masih mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar sebelumnya, yaitu hasil dari Munas Riau 2009.
"Kita serahkan mekanismenya ke mahkamah partai. Kalau tidak selesai juga silakan melalui pengadilan. Kecuali kalau ada Munas islah akan lebih baik lagi," ucap Yasonna.