Selasa 16 Dec 2014 12:48 WIB

Para Dai Minta Polri Segera Sahkan Perkap Jilbab Polwan

Rep: c01/ Red: Mansyur Faqih
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi simpatik jelang hari Kartini di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (20/4). Dalam aksinya mereka mengajak masyarakat untuk mendukung dan memberikan kebebasan Polwan berjilbab.
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ss/pd/14
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi simpatik jelang hari Kartini di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (20/4). Dalam aksinya mereka mengajak masyarakat untuk mendukung dan memberikan kebebasan Polwan berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini peraturan kapolri (perkap) terkait jilbab polisi wanita (polwan) masih belum dikeluarkan. Menanggapi hal ini, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) mengimbau agar kepolisian bisa menyegerakan pengesahan perkap tersebut.

"Kami para dai menghimbau agar segera perkapnya disahkan," ujar Ketua Umum Ikadi Satori Ismail kepada ROL, Selasa (16/12). 

Satori melihat, pengesahan perkap jilbab polwan dapat menjadi kesempatan baik bagi kepolisian untuk membuat suatu kebijakan yang dapat bermanfaat bagi umat. 

Apalagi, kata dia, perkap jilbab polwan merupakan suatu kebajikan. Karenanya, sebagai perbuatan baik, sebaiknya disegerakan. "Sebaik-baiknya kebajikan itu, adalah segera dilakukan," jelas Satori.

Ia menjelaskan, penundaan perkap jilbab polwan juga dapat merugikan. Khususnya bagi polwan Muslimah yang ingin menutup auratnya. 

Karena penundaan perkap dapat menghalangi para polwan Muslimah tersebut untuk melaksanakan keyakinan agamanya dengan baik. Padahal, dalam UUD 1945 telah dijelaskan, negara melindungi tiap warga negara untuk melaksanakan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. 

Karena itu, Ikadi berharap agar kepolisisan dapat menyegerakan pengesahan perkap jilbab polwan. "Keyakinan kan merupakan suatu hak yang harus dilindungi," terang Satori. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement