REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Golongan Karya (Golkar) kubu Ical akan menggugat keputusan Menkumham yang dinyatakan pada Selasa (16/12). Bendahara Umum Golkar Versi Ical akan mengguggat sikap ambivalen Menkumhan yang membahayakan pemerintah Jokowi-JK.
Menurut Bambang, sikap Menkumham sangat berbanding terbalik saat menyikapi kasus PPP. "Mengapa Menkumham bersikap terbalik saat menyikapi PPP?" ujar Bambang melalui pesan singkatnya kepada Republika Online (ROL) pada Selasa (16/12).
Bambang mengaku mempertanyakan sikap Menkumham terhadap persoalan Golkar. Menurutnya, dalam kasus PPP, Menkumham dalam hitungan jam langsung mengeluarkan SK untuk PPP kubu Romi. Bambang menambahkan, Menkumham mengeluarkan putusan itu tanpa perintah islah kepada PPP.
Bambang mengaku heran dengan perbedaan sikap yang ditampilkan Menkumham terhadap PPP dan Golkar. Untuk itu, Bambang mengaskan, pihak Ical akan menggugat Menkumham terkait keputusannya tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan di Partai Golkar. Yasonna menyebut pihaknya akan mengembalikan dua laporan dari kubu DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar keduabelah pihak meyelesaikan dulu konflik internal yang masih ada. Keputusan ini dikatakan Yassona di Kantor Kemekumham, pada Selasa (16/12).