Selasa 16 Dec 2014 14:57 WIB

Idrus: Harusnya Kemenkumham Sahkan DPP Golkar Hasil Munas Bali

Rep: C08/ Red: Bayu Hermawan
    Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) berjalan usai menyerahkan laporan hasil Munas IX partai Golkar di Bali ke Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12). (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (tengah) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan) berjalan usai menyerahkan laporan hasil Munas IX partai Golkar di Bali ke Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/12). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham menganggap seharusnya Kementerian Hukum dan Ham mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali. Sebab ia menilai Munas Bali sudah sah secara yuridis karena memenuhi persyaratan yang sesuai dengan konstitusi partai.

"Faktanya memang ada dua Munas tetapi secara yuridis menurut aturan dasar partai tentu kan diatur dalam AD/ART tentang siapa-siapa yang memiliki hak suara, yaitu pimpinan DPD Partai Golkar Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan DPP serta ormas," jelas Idrus di Bakrie Tower Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

"Kalau di situ (Munas Jakarta) yang hadir orang nggak jelas lalu kemudian dianggap benar," katanya.

Meski begitu, Idrus menyebut pihaknya akan menempuh cara-cara lain agar kedudukan kepengurusan Partai Golkar secara hukum bisa jelas. Ia juga menginginkan agar kedua kubu baik kubu Ical ataupun kubu Agung dapat duduk bersama dalam menyelesaikan konflik internal ini.

"Kita harus duduk bersama. Status hukumnya harus jelas," ujar Idrus.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari ini Kemenkumham memutuskan untuk mengembalikan penyelesaian perselisihan Partai Golkar melalui mekanisme internal yakni melalui mahkamah partai atau melalui jalur pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement