Selasa 16 Dec 2014 16:43 WIB

Pelaku Kekerasan Terhadap Bayi Dipenjara Empat Tahun di Uganda

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Julkifli Marbun
Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UGANDA -- Asisten rumah tangga dihukum empat tahun penjara karena menyiksa anak batita di Uganda, Senin (15/12). Kasus ini merebak setelah video yang menampilkan kekerasan pada batita diunggah ke dunia maya dan mendapat kritik keras dari masyarakat.

ART tersebut bernama Jolly Tumuhiirwe yang berusia 22 tahun. Ia terekam kamera yang dipasang orang tua korban ketika memukul, menendang dan mendorong sang anak. Korban baru berusia 18 bulan.

Pada Jumat, Tumuhiirwe mengatakan perlakuan kasarnya adalah balas dendam atas perlakuan ibu korban. Ia mengakui dipukul oleh ibu korban, namun sang ibu menyangkalnya.

Kepala Magistrate, Lilian Buchan mengatakan Tumurhiirwe melakukan kejahatan yang tak bisa diterima. "Perlakuan tersebut tidak sepantasnya dilakukan pada anak tak bersalah dan tak berdaya," kata Buchan pada AFP.

Kasus berawal ketika ayah korban, Eric Kamanzi curiga anaknya lebam dan terluka. Ia kemudian memasang kamera di rumahnya. Setelah memperoleh bukti kekerasan pada anaknya, ia melapor pada polisi.

Ia juga memperlihatkan video pada anggota keluarganya. Namun video beredar lebih luas hingga mendapat kecaman dari komunitas domestik dan internasional.

"Kami harap ini jadi pelajaran bagi ART lain di luar sana bahwa mereka tidak bisa menyiksa bayi kemudian lari begitu saja," kata Kamanzi. Anggota keluarga lainnya, Rose Zimulinda mengatakan saat ini korban telah pulih secara fisik.

Namun, katanya, korban mengalami konsekuensi psikologis atas insiden yang terjadi padanya. Polisi merekomendasikan para orang tua untuk memeriksa latar belakang ART yang akan bekerja pada mereka.

Termasuk teman mereka, keluarga dan tetangga. Polisi juga meminta orang tua mempertimbangkan mempekerjakan pengasuh untuk menjaga anak mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement