Selasa 16 Dec 2014 19:04 WIB

Jadi Kuasa Hukum Ical, Ini Saran Perdana Yusril

Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar
Foto: twitter
Yusril Ihza Mahendra memberikan pertimbangan hukum kepada Aburizal Aburizal Bakrie terkait konflik kepengurusan di Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aburizal Bakrie (Ical) menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengatasi konflik kepengurusan di Partai Golkar. Sore ini, Selasa (16/12), keduanya bertemu dan membahas mengenai surat Menkumham Yasonna Laoly.

"Saran saya kepada ARB agar golkar merespons positif surat menkumham 16 desember 2014 dan tdk perlu memperdebatkan isinya," tulisnya di akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Selasa.

Golkar, lanjut dia, harus segera membawa perselisihan intenal ke mahkamah partai. Kemudian tinggal berharap mahkamah dapat segera mengambil keputusan.   

Menurutnya, keputusan mahkamah partai diharapkan dapat segera mengakhiri perselisihan internal partai. Sehingga menkumham dapat segera mesahkan susunan DPP Golkar yang disetujui oleh mahkamah.

"Kalau kubu Agung tdk dapat menerima putusan Mahkamah Partai dan mereka lakukan perlawanan ke pengadilan, maka kubu ARB siap menghadapinya," tambah dia.

Ia memaparkan, pengurus DPP Golkar yang sah adalah hasil munas Riau sebelumnya. Yaitu, diketuai oleh Ical dengan sekjen Idrus Marham.

Begitu pula dengan mahkamah partai. Yang kini terdaftar di kemenkumham adalah mahkamah yang didaftarkan DPP hasil munas Riau yang diketuai Muladi.

Yusril menjelaskan, penyelesaian melalui mahkamah partai dan pengadilan ini memiliki batas waktu. Sehingga cara ini yang dapat ditempuh agar persoalan cepat selesai.

"Kubu ARB yakin bhw legalitas munas Bali sangat kokoh dilihat dari sdt UU Parpol dan AD/ART golkar, karenanya tdk ragu tempuh jalur hukum," paparnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement