REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan salah satu Laporan Hasil Analisa (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, berkas Nur Alam termasuk dalam delapan LHA yang diserahkan terkait kepemilikan rekening mencurigakan.
"Gubernur Sulawesi Tenggara, masih ditelaah," kata Tony di Kejagung, Selasa (16/12).
Tony mengatakan, laporan terkait dugaan rekening gendut yang dimiliki Nur Alam sudah diperiksa sejak lama. Selain Nur, ada juga nama mantan Bupati Kabupaten Klungkung Bali, I Wayan Candra.
Selain itu, lanjut Tony, delapan berkas terkait rekening mencurigakan tersebut juga melibatkan kepala daerah lain, baik yang masih aktif bertugas maupun tidak. "Ada dua mantan gubernur, satu gubernur aktif, lima (di antaranya) bupati dan mantan bupati," ujarnya.
Tony mengatakan, saat ini, Kejagung terus melakukan penelusuran terhadap berkas-berkas tersebut. "Satu mantan gubernur sudah dilakukan penyelidikan, satu telaah. Satu gubernur aktif telaah. Satu tahap penuntutan. Empat telaah," jelas Tony.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan sepuluh LHA terkait aliran dana mencurigakan kepada Kejagung dan KPK. Delapan LHA diserahkan ke Kejagung dan dua lagi ke KPK.