REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Amandemen kontrak karya dengan Freeport kembali urung dilakukan pemerintah. Padahal, pemerintah menargetkan untuk menyelesaikannya bulan lalu.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengungkapkan, butuh proses lebih lama untuk menyelesaikan amandemen dengan Freeport. "Minggu ini kita terus bertemu dengan Freeport. Ya kita selesaikan lah," ujarnya kepada media, Selasa (16/12).
Sukhyar melanjutkan, salah satu poin yang belum disepakati antara kedua belah pihak adalah masalah penerimaan negara. "Tapi who knows kalau bisa ditandatangi tahun ini," lanjutnya.
Kesepakatan antara Freeport dan pemerintah itu antara lain perluasan area konsesi, royalti serta pajak, divestasi, pemrosesan, dan pemurnian di dalam negeri (smelter).