REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti kasus narkoba dengan nilai hampir Rp 1 miliar di Mapolresta setempat, Senin.
Dalam gelar pemusnahan barang bukti (barbuk) kasus narkoba itu hadir Kapolresta Banjarmasin Komber Pol Wahyono sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut.
Dalam pemusnahan barbuk tersebut hampir semua anggota Muspida hadir. Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Sujatmiko, Kepala BNN Kota Banjarmasin AKBP Ilyas, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Banjarmasin Gidion S Safari.
Ketika itu, Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan pada gelar tersebut jenis sabu seberat 621,93 gram, pil ineks 213,8 biji, ganja 59,59 gram, dan obat daftar G yang jumlahnya lebih 15 ribu biji.
"Nilai narkoba yang kita musnahkan sekarang ini bersama-sama hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 964,5 juta," ujarnya.
Menurut dia, semua barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari narkoba selama bulan Desember 2014. Sedangkan tersangka yang ditahan 18 orang, tiga di antaranya perempuan, terkait semua barbuk yang dimusnahkan sekarang ini.
Ia menambahkan, kasus narkoba yang diungkap dan ditangkap pelakunya oleh jajaran Polresta Banjarmasin cukup banyak, namun yang cukup menonjol kasusnya sebanyak 11 Laporan Perkara (LP) atau dengan sitaan barbuk yang dikategorikan kelas kelas pengedar.
"Khusus untuk tersangka yang terjerat narkoba jenis sabu," katanya.
Ia menegaskan, kasus narkoba yang ditangani kepolisian cukup tinggi di kota ini, namun bukan berarti Banjarmasin sudah darurat narkoba.
Kepolisian, kata dia, akan terus berusaha menekan angka penyalahgunaan barang haram tersebut dengan selalu mengupayakan pencegahan dengan berbagai macam tindakan, termasuk penindakan.