REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Terdakwa pelaku kejahatan seksual AS alias Emon (24 tahun) diganjar hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Selasa (16/12).
‘’ Terdakwa dijatuhi pidana penjara 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan putusan di persidangan. Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun penjara. Sementara denda lebih ringan karena tuntutan JPU sebesar Rp 300 juta.
Menurut hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan rumusan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dalam ketentuan tersebut hukuman maksimal kepada terdakwa sebenarnya maksimal 20 tahun penjara.
Sidang vonis AS tampak sepi dari kehadiran keluarga korban. Suasana persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hanya dihadiri para awak media cetak dan elektronik serta pegawai PN.
Selain itu persidangan Emon juga mendapatkan penjagaan dua aparat polisi. Hal ini untuk menjaga jalannya persidangan agar berjalan aman dan lancar.