REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Politikus Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambut penyelesaian konflik di Partai Golkar diselesaikan melalui mahkamah partai. Namun sebelum menempuh langkah tersebut, Airlangga meminta kepada keduabelah pihak yaitu kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono untuk sama-sama membuat pengakuan secara defacto bahwa mahkamah partai dijamin tidak berpihak kepada salah satu kubu.
“Mahkamah partai periodenya bersamaan dengan periodisasi DPP. Jadi perlu persetujuan defacto dari para pihak utk mengakui keberadaan dan ketidak berpihakan mahkamah partai,” kata Airlangga kepada Republika Online, Rabu (17/12).
Bila langkah penyelesaian di mahkamah partai berjalan buntu, menurut Airlangga langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah dengan melaksanakan Munas Islah. Politikus asal Jawa Barat ini menyebut Munas Islah dapat dilaksanakan dengan mematuhi rekomendasi Munas Riau yaitu, Munas IX Partai Golkar dilakukan pada awal Januari 2015.
Bila Munas islah dilakukan, Airlangga juga meminta agar DPP mengembalikan hak suara kepada seluruh kader untuk dapat melaksanakan Munas dengan demokratis dan terbuka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Ham kemarin, Selasa (16/12) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti permohonan pergantian kepengurusan Partai Golkar yang diajukan oleh kubu Agung Laksono dari hasil Munas Jakarta, dan dari kubu Aburizal Bakrie hasil dari Munas Bali.
Menkumham meminta agar Partai Golkar terlebih dahulu menyelesaikan persoalan internal yang terjadi di Golkar. Penyelesaian bisa dengan melalui mahkamah partai atau melalui pengadilan. Kemenkumham juga meminta agar seluruh sesepuh partai pohon beringin untuk ikut turun tangan membantu penyelesaian persoalan.