Rabu 17 Dec 2014 11:45 WIB

Pembatasan Sepeda Motor Berlaku 24 Jam

Rep: C96/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pembatasan sepeda motor di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pembatasan sepeda motor di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat dimulai hari ini, Rabu (17/12) pukul 06.00 WIB. Pembatasan sepeda motor pun akan diberlakukan selama 24 jam setiap harinya.

"Yang jelas rambu-rambu (pelarangan sepeda motor melintas) tersebut disosialisasikan sebulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12). Ia mengatakan, petugas kini sudah dikerahkan untuk mengatur lalu lintas yang sudah diberlakukan di jalur tersebut.

Menurut Rikwanto, spanduk-spanduk sosialisasi pembatasan sepeda motor ini telah dipasang di beberapa titik. Tak hanya itu, kata dia, mulai hari ini Pemprov DKI Jakarta menyediakan 13 bus bagi warga yang ingin hilir-mudik di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Bus ini, kata Rikwanto, diperkirakan memiliki selisih waktu sekitar 15 menit untuk tiba di halte yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Dan bus akan memutari jalur pembatasan sepeda motor selama 24 jam.  

Selama pembatasan motor ini berlaku, terang Rikwanto, kepolisian akan dibantu oleh petugas dari Dishub Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.

Pembatasan sepeda motor ini, Rikwanto menambahkan, akan diuji coba selama sebulan. Itu dilakukan untuk melihat efektivitas dari program ini. Karena itu, kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta akan membuat analisa selama pembatasan sepeda motor ini berjalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement