Rabu 17 Dec 2014 12:35 WIB

Anak Syarief Hasan Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, usai sidang tuntutan, Kamis (4/12).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM Riefan Avrian, meninggalkan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, usai sidang tuntutan, Kamis (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Riefan Avrian yang merupakan anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,39 miliar karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadan Videotron di Kementerian KUKM.

"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama berdasarkan dakwaan primer, menjatuhkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riefan Avrian oleh karena itu selama enam tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meminta agar Rievan divonis 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang terdiri atas Nani Indrawati, Ibnu Basuki dan Sofialdi juga meminta agar Riefan mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp5,39 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat sesudah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda terdakwa akan disita dan bila tidak cukup dipidana penjara selama dua tahun," tambah Nani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement