Rabu 17 Dec 2014 16:45 WIB

In Picture: Putra Mantan Menteri Koperasi Divonis Enam Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12).

Riefan Avrian yang merupakan putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Syarief Hasan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement