Rabu 17 Dec 2014 19:33 WIB

Ditanya Dugaan Keterlibatan Alex Noerdin, Ini Kata Tersangka

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Alex Noerdin
Foto: Antara/ Feny Selly
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Rizal Abdullah. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sumsel itu enggan berkomentar soal dugaan adanya uang yang mengalir ke Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

"Saya no comment dulu, biar pengacara saya yang bicara," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/12).

Rizal mengaku hanya ditanya penyidik KPK terkait hal-hal umum menyangkut proyek yang juga membelit beberapa mantan politikus Partai Demokrat seperti Angelina Sondakh dan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan yang dijalani, penyidik menanyakan sepuluh sampai dua puluh pertanyaan yang diajukan untuknya.

Sementara itu, kuasa hukum Rizal, Arif Ramdhan, mengatakan, penyidik KPK menanyakan seputar penunjukan kliennya itu sebagai ketua komite pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet, di Palembang. Rizal, kata dia, hanya menjelaskan bahwa dalam proyek ini, tidak ada yang 'bermain'.

Arif menyebut tidak ada keterlibatan dari Alex Noerdin dalam kasus Wisma Atlet. Menurutnya, politisi Golkar itu hanya memberikan SK penunjukan Rizal sebagai ketua komite pelaksana proyek. "Kan RA sebagai Kepala Dinas PU di bawah Gubernur," ujarnya.

Seperti diketahui, Rizal Abdullah telah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna, Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Rizal merupakan ketua komite dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel itu.

KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement