Kamis 18 Dec 2014 01:30 WIB

Produk Makanan Berformalin dan Kedaluwarsa Beredar di Cirebon

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mi basah yang mengandung formalin (ilustrasi).
Foto: IST
Mi basah yang mengandung formalin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Produk makanan yang mengandung zat berbahaya maupun kedaluwarsa ditemukan di pasar tradisional di Kabupaten Cirebon. Warga pun diimbau untuk waspada sebelum membeli produk makanan.

Produk-produk makanan yang mengandung zat berbahaya maupun kedaluwarsa itu ditemukan saat petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon melakukan sidak ke Pasar Jamblang, Rabu (17/12).

Dalam sidak itu, produk makanan kedaluwarsa ditemukan pada bumbu racik dan tepung bumbu. Produk makanan tersebut memiliki natas kedaluwarsa pada Juni 2014.

Sedangkan produk makanan yang mengandung zat bahaya, ditemukan pada mi basah, kerupuk melarat maupun sirup merk 'Mangga 2'. Untuk mi basah, positif mengandung formalin.

Sedangkan kerupuk melarat dan sirup merk 'Mangga 2', positif mengandung rodamin. Padahal, rodamin merupakan pewarna tekstil yang tidak boleh digunakan pada makanan.

Petugas kemudian langsung menuju pabrik pembuatan sirup itu yang terletak di daerah Palimanan, Kabupaten Cirebon. Rodamin yang ditemukan di pabrik tersebut pun langsung disita.

''Kami meminta kepada pemilik pabrik untuk menarik semua produk mereka yang beredar di pasaran,'' tegas Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen Ade Hasan.

Ade menyatakan, pihak pemilik pabrik sudah menyatakan bersedia menarik produk mereka yang beredar di pasaran. Pihaknya pun akan terus memantau hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement