Kamis 18 Dec 2014 02:03 WIB

Catat! Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta Dilarang ke Luar Negeri

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wujudkan kemandirian bangsa lewat pajak
Foto: ist
Wujudkan kemandirian bangsa lewat pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pencekalan terhadap 487 penunggak pajak. Mereka dilarang pergi ke luar negeri sebelum melunasi utang pajaknya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengatakan pencekalan tersebut dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 100 juta atau lebih. Jangka waktu pencekalan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang menjadi setahun.

"Ini mau musim liburan. Jangan sampai para penunggak pajak itu liburan ke luar negeri tapi dia masih menunggak pajak," kata Mardiasmo di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (17/12).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan tersebut merinci, 487 penunggak pajak tersebut terdiri dari 402 wajib pajak badan dan 85 wajib pajak orang pribadi. Total nilai pajak yang tertunggak mencapai Rp 3,32 triliun.