REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan "methylene dioxy meth amphetamine" atau ekstasi seberat 6,150 gram dari seseorang berkewarganegaraan Belanda.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda Iwan Hermawan, Kamis, mengatakan saat itu tersangka laki-laki yang berinisial AT ditangkap di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda usai turun dari pesawat Singapore Airlane dengan Nomor Penerbangan SQ-390 rute Singapura-Surabaya.
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan menyembunyikan MDMA berbentuk bubuk di dalam kemasan 'clumping cat litter' atau pasir buatan untuk tempat pembuangan kotoran kucing' yang dimasukkan kedalam koper yang dibawanya," katanya.
Ia mengemukakan, harga dari MDMA yang berhasil digagalkan tersebut di pasaran sekitar Rp 17 miliar lebih.
"Kronologis penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melihat tas hitam di dalam bagasi pesawat usai melewati pemeriksaan sinar X," katanya.
Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper tersebut, di dalam koper ditemukan kotak yang berisi pasir buatan untuk menampung kotoran kucing. Setelah dilakukan pemeriksaan lagi, ternyata terdapat bubuk berwarna cokelat yang diduga sebagai MDMA.
Ia menambahkan dalam kasus ini pihaknya juga berhasil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya yakni berinisial AF, FD dan RD.
"Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang-bukti uang tunai yang diduga sebagai uang hasil transaksi narkoba senilai sekitar Rp 2 miliar," katanya.