Kamis 18 Dec 2014 17:13 WIB

Mendagri: Tak Masalah Pilkada Serentak 2015 Mundur

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak masalah jika pelaksanaan Pilkada serentak 2015 mundur hingga 2016. Selama pelaksanaan pemungutan suara dilakukan tahun 2015 sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014, menurutnya tidak masalah jika pelantikan baru bisa dilakukan 2016.

"Enggak masalah mundur. Mundur dalam hitungan hari enggak akan ada masalah," katanya di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/12).

Tjahjo mengatakan selama Perppu pemilihan kepala daerah secara langsung disepakati. Maka usulan perbaikan atau koreksi waktu bisa saja dilakukan. "Prinsipnya disepakati dulu Pilkada langsung," ujarnya.

Jika ada usulan perubahan waktu, menurut Tjahjo sepanjang disepakati semua pihak bisa saja dilakukan. Hanya saja, menurutnya Kemendagri memahami pemungutan suara memang harus dilakukan pada tahun 2015 sesuai Perppu.

Sementara pelantikan bisa dilakukan tahun 2016. Mengingat tahapan Pilkada yang cukup panjang. Meski begitu, Kemendagri menginginkan pelantikan gubernur dilakukan satu kali saja secara bersamaan. Pilkada 2016 akan memilih delapan gubernur.

"Kalau gubernur kami memang menginginkan serentak langsung di istana dilantik presiden. Kalau bupati atau walikota bisa dilantik gubernur atau Mendagri gak masalah," kata dia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan Pilkada serentak yang menurut memungkinkan untuk dilaksanakan pada 2016 guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.

"Jadi yang dimaksud Pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya saja, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, maka bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016," jelasnya.

Perubahan pengaturan Pilkada tersebut, lanjutnya hanya bisa dilakukan jika DPR di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu. Setelah DPR mengundangkan Perppu tersebut, maka draf revisi Rancangan Undang-undangnya bisa langsung dimasukkan dan dibahas bersama dengan KPU dan Kemendagri.

"Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR RI. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal Pilkada yang sudah disusun KPU," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement