Kamis 18 Dec 2014 17:40 WIB

Golkar Terancam tak Bisa Ikut Pilkada

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar terancam tidak bisa mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2015. Hal ini sebagai dampak dari berlarutnya konflik dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan kubu Agung Laksono.

"Sangat mungkin terjadi perpecahan dalam pengajuan kepala daerah," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Gungun Heryanto saat dihubungi Republika, Kamis (18/12).

Ia mengatakan konflik di tingkat DPP Partai Golkar akan bergulir menjadi bola salju hingga ke tingkat daerah. Dalam konteks itu bukan tidak mungkin dua kubu yang berseteru sama-sama mengajukan calon kepala daerah di pilkada.

Apalagi Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly mengakui dua hasil munas yang diselenggarakan kubu Agung maupun Ical. "Akan ada kebingungan dalam proses verifikasi calon kepala daerah di tingkat KPUD," ujarnya.

Keputusan Yasonna juga akan semakin mengganggu soliditas kader Golkar daerah. Para kader akan mengalami kebingungan dalam mencari acuan kebijakan. Apalagi, imbuh Gungun, Golkar merupakan partai yang tidak memiliki figur veto player.

"Kedua faksi akan sama-sama konsolidasi ke bawah. Sehingga berdampak pada pemenangan pilkada 2015," katanya.

Gungun mengatakan dukungan kuat DPD I dan DPD II kepada Ical pada munas Bali bisa saja berbalik kepada Agung. Hal ini dipicu kekecewaan mereka terhadap Ical yang mendukung Perppu Pilkada langsung.

Padahal saat munas Bali mayoritas pengurus DPD I dan DPD II merekomendasikan Ical untuk menolak Perppu Pilkada. "Bisa saja mereka membelot," kata Gungun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement