REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polsekta Jelutung, Kota Jambi, berhasil menangkap seorang pelaku copet spesialis di atas angkutan umum antar kota (angkot).
Pelaku copet itu diringkus tim buru Sergap Polsekta Jelutung itu adalah Ridwan alias Iwan Golok (37) warga Perum Mendalo Asri Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung Kota Jambi Ipda Marwiyansah di Jambi, Kamis (18/12).
Pelarian pelaku pencopet yang dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya itu ditangkap pada 13 Desember lalu di lorong Karang Munting, Jelutung Kota Jambi.
Pelaku sudah mulai menggeluti aksi copet di dalam angkot sejak dia berumur 17 tahunan, dalam perjalanannya Iwan juga sudah empat kali di jebloskan ke dalam sel tahanan.
Penangkapan terhadap tersangka Iwan Golok oleh tim opsnal jelutung ini merupakan kerja keras yang selama dicari dan dia sudah lama menjadi buruan polisi karena perbuatanya telah meresahkan masyarakat.
Pada pemeriksaan terhadap Iwan dia telah mengakui sudah lebih dari puluhan kali mencopet dan itu ia lakukan sejak umur 17 tahun.
Atas kasus ini tersangka diancam dalam pasal pencurian dan juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.