REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan adanya salah tafsir dari beberapa pihak mengenai status sah kepengurusan di Partai Golkar saat ini. Agun mengakui, yang terdaftar di Kemenkumham saat ini memang adalah kepengurusan yang dibentuk berdasarkan hasil Munas Riau 2009 lalu.
Namun nyatanya menurut Agun, kepengurusan hasil Munas Riau itu sudah dua kali didemisionerkan. Pertama melalui forum Munas Bali, kedua melalui forum Munas Jakarta. “Yang masih terdaftar (kepengurusan hasil Munas Riau) hanya secara administratif saja, yang sudah demisioner, yang tidak lagi memiliki kewenangan, hak dan kewajiban menjalankan roda organisai partai,” kata Agun kepada Republika Online, Kamis (18/12).
Agun mencoba memaknai keputusan Kemenkumham secara konsisten. Di mana kemenkumham menyebut pelaksanaan Munas, baik Munas Bali maupun Munas Jakarta adalah sah. Pada Munas Bali, pengurus DPP hasil Munas di Riau telah didemisionerkan untuk digantikan dengan kepengurusan yang dibuat di Munas tersebut.
Sementara Munas Jakarta sudah terlebih dahulu menonaktifkan ketua umum beserta jajaran pengurus hasil Munas Riau, karena DPP diambilalih oleh Presidium Penyelamat Partai.
“Pengurus yang lama sebatas terdaftar belum dapat disyahkan karena masih terjadi konflik. Dengan demikian kepengurusan yang masih resmi terdaftar di kemenkumham adalah yang lama. Yang baru untuk diselesaikan terlebih dahulu secara internal atau melalui Pengadilan. Konsisten dengan keputusan Menkumham yang dimaksud,” ucap Agun.