REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada Jumat pagi (19/12) meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pusat Sejarah Konstitusi, menurut Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar dalam laporannya menjelaskan fasilitas tersebut merupakan salah satu upaya untuk memahami dan menghargai nilai sejarah konstitusi Republik Indonesia.
Menempati lantai lima dan lantai enam Gedung Mahkamah Konstitusi seluas 1.462 meter persegi. Pusat Sejarah Konstitusi di desain untuk menghadirkan sejarah konstitusi di tengah-tengah masyarakat sejak merintis kemerdekaan hingga kiprah Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dalam mengawal Undang Undang Ddasar 1945.
"Data dan sejarah ditampilkan dengan visualisasi yang mudah dipahami dan tampilan audiovisual yang inovatif dan lebih menarik," kata Janedjri