REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo pada Jumat pagi (19/12) meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pusat Sejarah Konstitusi, menurut Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar dalam laporannya menjelaskan fasilitas tersebut merupakan salah satu upaya untuk memahami dan menghargai nilai sejarah konstitusi Republik Indonesia.
Menempati lantai lima dan lantai enam Gedung Mahkamah Konstitusi seluas 1.462 meter persegi. Pusat Sejarah Konstitusi di desain untuk menghadirkan sejarah konstitusi di tengah-tengah masyarakat sejak merintis kemerdekaan hingga kiprah Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dalam mengawal Undang Undang Ddasar 1945.
"Data dan sejarah ditampilkan dengan visualisasi yang mudah dipahami dan tampilan audiovisual yang inovatif dan lebih menarik," kata Janedjri
Didukung multimedia dan teknologi informasi yang terbaru. dibagi delapan zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi.
"Pembangunan ini dibiayai APBN 2013 dan 2014 sebesar Rp24 miliar selama pembangunan didampingi tim pakar, pembangunan ini dilaksanakan transparan dan akuntabel," paparnya.
Hadir dalam acara tersebut mantan Wakil Presiden Try Soetrisno, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno dan sejumlah pejabat lainnya.