Jumat 19 Dec 2014 11:45 WIB

Sidang Kasus Transjakarta Mulai Digelar Awal Tahun Depan

Rep: C82/ Red: Winda Destiana Putri
Transjakarta Busway
Foto: >
Transjakarta Busway

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberkasan kasus dugaan korupsi Transjakarta Tahun Anggaran 2012 dan 2013 di Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah hampir rampung. Kasubdit Tipikor Kejagung Sardjono Turin mengatakan, berkas para tersangka dua kasus tersebut telah memasuki tahap akhir.

"Sudah, sudah rampung, tinggal tahap akhir," kata Sardjono, Jumat (19/12).

Dalam dua kasus tersebut, ada sepuluh tersangka yang berasal dari lingkungan Pemda DKI Jakarta maupun swasta. Menurut Sardjono, sepuluh berkas tersebut akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya maju ke meja persidangan.

"Awal tahunlah sudah mulai persidangan," ujarnya.

Pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Busway Articulated (bus gandeng Transjakarta) paket I dan paket II di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2012, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Para tersangka tersebut, yaitu Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta I Gusti Ngurah Wirawan, pensiunan PNS Dishub DKI Jakarta Hasbi Hasibuan, mantan Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono, dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna. Dalam kasus ini Kejaksaan menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus gandeng paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar.

Sementara dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tahun 2013, Kejagung juga menetapkan Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Selain Udar, tersangka lainnya yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto dan Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.

Selain itu, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon juga ikut menjadi tersangka.

Dalam kasus ini Kejagung menduga pengadaan itu terdiri atas armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement