REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerataan pegawai dengan menggunakan sistem e-formasi harus tuntas paling lambat akhir April 2015, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, Sabtu (201/12).
"Seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda) harus menyelesaikan e-formasi, hal itu diperlukan untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan serta jumlah pegawai yang ada," katanya.
Yuddy menuturkan e-formasi ini juga digunakan untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan atau kelebihan pegawai di instansi pemerintah.
"Hal ini sudah tercantum dalam Surat Menteri Pan-RB No. B/5548/M.PAN-RB/12/2014 tentang Optimalisasi Kebutuhan ASN Sistem e-formasi," ujarnya.
Dia menyebutkan, penegasan mengenai e-formasi ini dilakukan mengingat hingga saat ini masih ada kementerian, lembaga dan pemda yang sama sekali belum mengerjakan e-formasi.
"Dalam aplikasi e-formasi harus jelas mencantumkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan pensiun dari tahun 2015-2019," katanya lagi.
Dalam e-formasi tersebut juga mencantumkan Analisis Beban Kerja (ABK), selain itu, dituliskan pula jabatan struktural, jabatan fungsional, dan syarat jabatannya.