REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi VIII DPR RI mengatakan transformasi beberapa kampus Islam harus disertai perbaikan anggaran bagi perguruan tinggi Islam tersebut. Hal ini dikarenakan selama ini terjadi ketimpangan anggaran pendidikan antara perguruan tinggi di bawah kemendikbud dan kemenag.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengesahkan perubahan tiga Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) dan sembilan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). "Tentu tidak adil jika tidak ada perbaikan anggaran juga.," ujar Saleh Partaonan Daulay kepada Republika, Sabtu (20/12).
Ia menjelaskan, perubahan status ini menjadi sia-sia jika tidak disertai dengan perbaikan anggaran. Hal ini dikarenakan jika anggaran tak berubah maka kualitas juga tidak mengalami perubahan.
Menurutnya, kualitas perguruan tinggi agama Islam tidak jauh berbeda dengan kualitas perguruan tinggi lainnya. Permasalahan perbaikan anggaran ini menjadi political will presiden.
Ia menambahkan, Keberadaan perguruan tinggi agama baik itu agama Islam, Hindu, Budha maupun Katolik akan sesuai dengan tujuan Presiden Jokowi untuk melakukan revolusi mental. Hal tersebut dikarenakan, proses revolusi mental dapat dimulai dengan perbaikan akhlak dan moralitas bangsa melalui perguruan tinggi agama.