Ahad 21 Dec 2014 16:39 WIB

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Jual Gedung BUMN

Rep: c13/ Red: Joko Sadewo
Seorang perempuan melintasi halaman Gedung BUMN di Jakarta, Rabu (17/12). (Antara/Wahyu Putro)
Seorang perempuan melintasi halaman Gedung BUMN di Jakarta, Rabu (17/12). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Jayabaya Lely Arrianie mengatakan banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum menjual gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lely menilai wacana Menteri BUMN untuk menjual gedung BUMN tepat. Menurutnya, gedung BUMN memang terlalu mubazir digunakan, apalagi pegawai yang dimiliki hanya 250 orang. "Saya rasa itu wacana bagus karena banyak yang mubazir juga," kata Lely saat dihubungi Republika Online (ROL). Menurutnya, aset negara memang dibolehkan diperjualbelikan asal memenuhi persyaratan.

Menurut PP Nomor 6 Tahun 2006, penjualan aset negara hanya boleh dijual kepada pihak pemerintahan juga. Menurut Lely, Menteri BUMN misalnya, menjual gedung BUMN kepada pemerintah DPRD DKI Jakarta. Menurut Lely, kondisi seperti ini tidak menjadi masalah.

Penjualan aset negara itu memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Jadi, kata Lely, Menteri BUMN juga tidak boleh sembarangan menjual. Menurutnya, Rini soemarno juga harus melewati berbagai proses untuk bisa menjual gedung itu.

Menteri BUMN harus memperoleh persetujuan dahulu dari presiden. Menteri juga harus mendapatkan pertimbangan dahulu dari anggota DPR. Jadi, menurutnya, Menteri BUMN harus melewati banyak proses dahulu untuk bisa menjual gedungnya.

"Meski penjualan aset negara diperbolehkan dalam PP," tambahnya. Menurutnya, langkah-langkah tersebut tentu tidak mudah dilalui oleh Menteri BUMN tersebut. Apalagi, tambahnya, pengelolaan aset negara termasuk gedung BUMN merupakan wewenang Menteri Keuangan.

Menteri BUMN berencana menjual gedung BUMN. Penjualan dilakukan dengan alasan gedung BUMN terlalu mubazir untuk digunakan 250 pegawainya. Gedung BUMN sendiri memiliki 21 lantai.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement