REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) meminta pemerintah Indonesia melakukan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pasalnya, negeri jiran tersebut telah melakukan pelanggaran nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara pemerintah kedua negara.
Kepala Penerangan Humas Apjati, Marlinda Irwanti mengatakan, berdasarkan surat edaran Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengenai pelaksanaan kadar pembayaran baru untuk proses permohonan visa ke Malaysia menyatakan bahwa pembayaran visa dengan sistem visa luar negeri kini dilaksanakan oleh swasta sejak 15 Desember 2014 lalu.
Padahal, kata dia, itu tidak ada hubungannya dengan perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). Selain itu, pihaknya juga merasa keberatan dengan biaya visa yang dahulu melalui kedutaan Malaysia yang semula hanya Rp 55 ribu namun sekarang setiap aplikasi visa dikenakan biaya proses visa secara total Rp 882 ribu.
Karena itu, pihaknya menilai surat edaran ini telah melanggar MoU yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
“Apabila ada penambahan biaya visa untuk TKI harus dibicarakan dengan pemerintah Indonesia melalui Joint Working Group (JWG), tidak boleh secara sepihak seperti sekarang karena sangat merugikan TKI, apalagi pengurusan visa diserahkan kepada swasta,” ujarnya kepada Republika di Jakarta, Ahad (21/12).
Karena itu, pihaknya merasa keberatan paspor TKI diserahkan perusahaan asing yang mengatasnamakan kuasa kuasa kerajaan Malaysia untuk dimasukkan ke kedutaan Malaysia. Apjati juga berkeberatan terhadap biaya visa baru yang membebani TKI dan tidak akan membiarkan TKI dijadikan objek dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari keringat TKI.
Pihaknya meminta kepada pemerintah segera merespon ketidakpastian kerajaan Malaysia dalam menjalankan MoU dan meminta pada pemerintah untuk mengambil sikap karena permasalahan ini menyangkut keringat pekerja Indonesia.
“Apabila kerajaan Malaysia tidak berkomitmen terhadap isi MoU dan menjadikan hal ini sebagai bentuk perdagangan manusia (TKI) maka Apjati meminta pada pemerintah moratorium penempatan TKI ke Malaysia,” ujarnya. Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh PPTKIS untuk menghentikan penempatan TKI ke Malaysia.