REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rizal menyebut ada obligor belum memenuhi kewajiban melunasi tapi diberi SKL oleh pemerintah waktu itu.
Menteri era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini juga meminta, Presiden Jokowi tidak tinggal diam terkait kasus yang sedang diselidiki KPK ini. Apalagi, ada rencana dari Kejaksaan Agung untuk menarik beberapa penyidiknya di KPK. Rencana ini disinyalir untuk 'mengamankan' kasus SKL BLBI. "Saya minta Presiden Jokowi jangan diam saja, jangan nggak tahu saja, harus tahu," ujarnya di gedung KPK, Senin (22/12).
Menurutnya, setiap ada kasus besar yang ditangani KPK, selalu ada upaya dari pihak tertentu untuk menggerogoti lembaga antikorupsi itu dengan berbagai cara. Dalam hal ini, tim yang sudah dibentuk KPK terkait kasus BLBI telah mengerti duduk masalah. Sehingga, kata dia, jika orang dalam tim itu ditarik, maka orang baru yang masuk butuh waktu untuk beradaptasi dan belajar lagi.
Rizal menambahkan, banyak dari pengusaha atau obligor BLBI yang belum memenuhi kewajiban itu saat ini sangat kaya raya. Dia meminta konglomerat tersebut untuk memenuhi kewajibannya yang belum dipenuhi kepada Bangsa Indonesia. "Jangan hanya berani menyogok pejabat tapi tidak mau menyelesaikan kewajiban," ujarnya.