REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli mensinyalir rencana penarikan penyelidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, modus seperti ini biasa dilakukan untuk 'mengamankan' kasus besar yang sedang ditangani KPK.
"Biasanya modelnya kayak begitu, ini permainan tingkat tinggi," katanya usai dimintai keterangan KPK terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian BLBI, di gedung KPK, Senin (22/12).
Dia mengatakan, setiap ada kasus besar yang ditangani KPK, selalu ada upaya dari pihak tertentu untuk menggerogoti lembaga antikorupsi itu dengan berbagai cara. Dalam hal ini, tim yang sudah dibentuk KPK terkait kasus BLBI telah mengerti duduk masalah.
Sehingga, kata dia, jika orang dalam tim itu ditarik, maka orang baru yang masuk butuh waktu untuk beradaptasi dan belajar lagi. "Jangan sampai KPK digerogoti sehingga kasus besar ini akhirnya terhenti," ujar menteri era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
Rizal meminta Kepolisian dan Kejaksaan Agung agar tidak menarik anggotanya yang ada di KPK jika masa tugasnya belum habis. Apalagi, penarikan itu dimaksudkan untuk 'mengamankan' kasus tertentu. Ia juga meminta Presiden Jokowi untuk tidak tinggal diam dan membuktikan janjinya selama masa kampanye terkait pemberantasan korupsi.
"Kita ingin hukum berlaku untuk semua, bukan hanya buat yang kecil-kecil. Kasih kesempatan KPK untuk bertindak dan menegakkan hukum," katanya.