REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Sebanyak tujuh warga negara asing didapati tidak memiliki izin tinggal resmi di Depok, Jawa Barat. Mereka ditangkap ketika Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok melakukan Sidak, di Apartemen Margonda Residance pekan lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dudi Iskandar mengatakan ada tujuh warga negara asing yang tertangkap tak memiliki izin tinggal. Tujuh warga negara asing tersebut berasal dari Korea empat orang, Cina satu orang, Jepang satu orang, Iran satu orang.
Warga Korea, Cina dan Jepang tertangkap tak memiliki paspor dan surat izin tinggal. Keenam warga negara tersebut hanya membawa foto kopi paspor dan tak membawa tanda pengenal dari negaranya.
Sedangkan satu warga Iran merupakan warga yang mencari suaka perlindungan. Mereka ditangkap saat Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok melakukan penyidakan di apartemen Margonda Residance, Kamis (16/12).
"Nantinya ketujuh warga tersebut akan kami deportasi. Namun hingga kini mereka masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," ujar Dudi saat ditemui di Kantor Imigrasi Kota Depok, Senin (22/12).
Selain ketujuh warga negara asing yang tak memiliki identitas dan izin tinggal tersebut. Tertangkap satu warga negara Nigeria yang terbukti menyimpan barang Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Warga Negara Nigeria tersebut saat ini sudah diamankan oleh pihak Imigrasi dan diserahkan ke pihak BNN Pusat.