REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 hingga ratusan miliar. Selain belanja perjalanan dinas, dana hibah dan bantuan sosial (bansos), kemendagri juga memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS) daerah.
"Dari RAPDB yang sudah masuk, dievaluasi oleh Mendagri ratusan miliar dipangkas. Ada belanja hibah dan basos, termasuk tunjangan kerja bagi PNS daerah," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/12).
Tunjangan PNS daerah tersebut dipotong lantaran dari sisi efisiensi dan rasionalitas dinilai kurang tepat. Saat evaluasi terhadap TKD PNS, menurutnya banyak yang kurang rasional. Misalnya tunjangan diberikan berdasarkan prestasi kerja.
"Tapi itu apa ukurannya. Kemudian alasan kelangkaan profesi, tempat bertugas, tapi jumlahnya tidak rasional," ujar Reydonnyzar.
Pemotongan tunjangan tersebut, dipastikan Reydonnyzar akan menimbulkan respon negatif dari pNS di daerah. Namun menurutnya anggaran belanja daerah ke depannya harus mengutamakan prinsip rasionalitas.
"Dari sisi kepatutan, kepantasan, kewajaran dan rasionalitas mendagri menilai tidak rasional," ungkapnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyusutan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri 2015 ditujukan untuk efisiensi dan efektifitas anggaran negara. Untuk tahun ini, DIPA Kemendagri mengalami penyusutan hingga Rp 600 miliar.
"Target saya ingin mengembalikan agar rapor merah Kemendagri yang kemarin hanya 36 persen, nantinya bisa seluruhnya mempertanggungjawabkan keuangan dengan baik," kata Tjahjo.