REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) merupakan implementasi dari amanah UUD pasal 29 ayat 2. Di mana jaminan perlindungan bagi setiap penduduk dalam memeluk agama dan menjalankan ajarannya ditegaskan dalam ayat tersebut.
Karenanya, menurut Lukman, perlu ada UU untuk menjabarkan hal tersebut. "Dan yang perlu digarisbawahi, UU ini bukan ditujukan untuk mayoritas ataupun minoritas, tetapi semua warga negara," ujar Lukman di kantor Republika Jakarta, Senin (22/12).
Sebelumnya, Lukman mengaku tidak sepakat dengan istilah mayoritas atau minoritas yang bercirikan kuantitas itu. Karena menurutnya itu relatif. Bahwa 80 persen lebih penduduk Indonesia merupakan Muslim, tetapi di beberapa daerah seperti NTT, Bali, Papua atau lainnya, Muslim merupakan minoritas.
"Adil, jika kita tidak melalui pendekatan mayoritas atau minoritas, tapi harus melihatnya sesama warga negara. Betul bahwa kuantitas juga gejala sosiologis, tapi intinya semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama. Tidak peduli itu mayoritas atau minoritas," katanya.
Bagaimanapun, kata dia, misi yang diemban adalah bagaimana Kemenag meningkatkan kualitas kehidupan keberagamaan Indonesia di tengah kemajemukannya.