Senin 22 Dec 2014 21:29 WIB

Puluhan Halte BRT Dinilai Salahi Ketentuan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Hazliansyah
Halte Bus (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Halte Bus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penambahan halte bus rappid transit (BRT) di jalan protokol, di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang dikeluhkan Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan (FLAJ) Kabupaten Semarang.

Pembangunan fasilitas transportasi massal Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah ini dinilai banyak yang menyalahi ketentuan dan dibangun di tempat serta lokasi yang tidak tepat. FLAJ Kabupaten Semarang merekomendasikan agar pembangunan halte BRT mulai dari Pudakpayung (wilayah Kota Semarang) - hingga Bawen tersebut ditinjau ulang.   

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi FLAJ Kabupaten Semarang, yang digelar di gedung Setda Kabupaten Semarang, Senin (22/12).

Anggota FLAJ Kabupaten Semarang, Husein Abdullah mengatakan, ada banyak halte BRT yang posisinya tidak tepat. Bahkan beberapa diantaranya membuat BRT nantinya berhenti di badan jalan.

Sehingga dikhawatirkan akan rawan mengakibatkan kemacetan arus lalulintas dan bahkan bias menjadi pemicu kecelakaan lalulintas akibat penyempitan lajur jalan. 

“Ini bertentangan dengan Inpres No 4 Tahun 2013 tentang Dekade Lalulintas Berkeselamatan,” ungkapnya, di kantor Setda Kabupaten Semarang, Senin (22/12).

Keberadaan halte BRT yang menyalahi ketentuan ini, jelas Husein, bukti kurangnya koordinasi antarinstansi yang berkepentingan, dan akhirnya masyarakat yang paling dirugikan.

Ia mengakui tidak semua halte BRT yang dibangun menyalahi aturan. Namun banyak halte yang posisinya kurang tepat.

Contohnya di depan Apac Inti Corpora (AIC) dan kawasan Pasar Karangjati di Jalan Soekarno- Hatta serta di kawasan Alun- alun, Jalan Gatot Soebroto Ungaran.

Beberapa pembangunan halte –menurutnya—kurang mempertimbangkan lokasi yang merupakan area pemberhentian kendaraan di lampu traffic light (TL).

“Bahkan, yang jelas- jelas di depan Benteng Willem II, halte ini langsung menutup trotoar yang mematikan hak- hak pejalan kaki,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar FLAJ Kabupaten Semarang merekomendasikan kepada Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah meninjau kembali pembangunan halte BRT ini.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement