Selasa 23 Dec 2014 07:47 WIB

Moratorium PNS Bisa Hemat Belanja Pegawai 30 Persen

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Pendaftaran CPNS
Foto: Antara
Pendaftaran CPNS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan moratorium PNS dinilai dapat menghemat anggaran belanja pegawai hingga 30 persen APBN. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan anggaran belanja pegawai saat ini terlalu tinggi.

"Belanja barang, belanja pegawai di APBN 2014 itu sudah terlalu tinggi 41 persen," kata Yuddy usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (22/12).

Menurutnya, setiap pengadaan satu orang pegawai akan diikuti oleh peningkatan biaya barang dan modal. "Saya merekrut anda, apa saya cuma bayar gaji anda, kan tidak. Gaji direkrut awal memang murah hanya Rp2,8 juta plus tunjangan Rp2,2 juta. Tapi kan anda dikasih baju Korpri belanja barang, berapa juta orang dikasih, sekretaris beli komputer," jelasnya.

Ia mengatakan jumlah belanja modal, belanja barang, dan belanja pegawai pun jauh di atas anggaran pembangunan yakni mencapai di atas 80 persen. Sedangkan, anggaran negara yang tersedia dari APBN untuk program-program pembangunan kurang dari 20 persen. 

Menurutnya, kondisi anggaran dalam APBN ini pun kurang sehat. "Harusnya space, sisa anggaran untuk pembangunan lebih besar," katanya.

Ia menilai belanja pegawai yang ideal di bawah 30 persen sehingga dapat mengurangi belanja barang serta penggunaan fasilitas lainnya. "Kalau pegawainya berkurang didayagunakan AC nya tidak dinyalakan, turun biaya barangnya, komputer juga. Kalau dari 40 persen turun ke 10 persen, berarti dia turun 20-25 persen," kata Yuddy.

Jika anggaran pembangunan semakin tinggi, maka anggaran ideal untuk belanja barang, belanja modal, serta belanja pegawai tak boleh melebihi 60 persen. Yuddy menjelaskan peneriman PNS masih dapat berlaku pada jabatan fungsional khusus, seperti pegawai pajak. 

Pasalnya, pajak merupakan salah satu target pendapatan nasional. Pemerintah pun ingin meningkatkan pendapatan pajak minimal lima persen tiap tahunnya.  

"Pada prinsipnya moratorium berlaku semua, tapi ini jabatan fungsional khusus, kita pertimbangkan. Prinsipnya kan efisiensi, efektivitas, produktivitas. Kita lihat yang tidak efisien, efektif, tidak produktif, No," kata Yuddy.

Meskipun begitu, ia menegaskan penerimaan pegawai baru masih harus disesuaikan dengan kriteria dan kebutuhan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement